Skema Pemprov DKI Tata Kampung Akuarium


Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah skema dalam pengelolaan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, lokasi tersebut tengah ditata dan direncanakan akan rampung pada Desember 2021.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, skema yang dilakukan pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan.
Namum untuk proses menuju status tersebut, kata Suharti, banyak hambatan yang harus dilalui. Hal itu sebab lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemprov DKI.
Baca Juga:
"Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga," ujar Suharti saat menjadi narasumber dalam diskusi daring dengan tema 'Webinar Inovasi Kebijakan Perumahan Sosial: Kampung Susun Bahari Akuarium', Kamis (15/10).
Kemudian penggunaan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan karena pengurusan izin yang akan menyulitkan dengan memakan waktu yang lama.
"Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," paparnya.
Pemprov DKI juga menawarkan skema kepemilikan bangunan namun dengan hak pakai. Skema ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium. Dengan masa huni panjang mencapai 60 tahun.
"Meskipun banyak yang minta mau lebih lama. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," ujarnya.

Untuk skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur oleh pemerintah.
"Ini perlu jadi perhatian. Dan itu panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan," tuturnya.
Suharti menambahkan, skema lainnya pilihan yang paling rasional diterapkan di Kampung Susun Akuarium dengan memberikan hak pakai saja kepada warga.
"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov jadi tidak perlu ada pengalihan, tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Suharti, skema ini mempunyai hambatan paling sedikit ketimbang skema lainnya karena hanya menggunakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan koperasi yang nantinya merupakan perwakilan dari warga.
Secara prinsip, ucap Suharti, kepemilikan akan dikelola bersama antara pemerintah dan koperasi. Nantinya koperasi warga memiliki tugas sebagai pengelola penghunian. Sehingga warga tidak dapat ditransaksikan dan diperjualbelikan.
"Koperasi warga menyewa aset tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta dengan harga dibawah standar," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak

Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong
