Skema Pemprov DKI Tata Kampung Akuarium

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Oktober 2020
Skema Pemprov DKI Tata Kampung Akuarium

Warga melihat gambar rencana pembangunan di Kampung Akuarium, Jakarta, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah skema dalam pengelolaan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, lokasi tersebut tengah ditata dan direncanakan akan rampung pada Desember 2021.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, skema yang dilakukan pengelolaan Kampung Susun Akuarium dengan skema sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) dan pengelolaan lahan.

Namum untuk proses menuju status tersebut, kata Suharti, banyak hambatan yang harus dilalui. Hal itu sebab lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemprov DKI.

Baca Juga:

Kampung Akuarium Belum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

"Keuntungannya kepastian bermukim, warga miliki aset. Ini jadi keinginan warga," ujar Suharti saat menjadi narasumber dalam diskusi daring dengan tema 'Webinar Inovasi Kebijakan Perumahan Sosial: Kampung Susun Bahari Akuarium', Kamis (15/10).

Kemudian penggunaan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan HGB juga mengalami persoalan karena pengurusan izin yang akan menyulitkan dengan memakan waktu yang lama.

"Mungkin ini yang harus kita urus agar tidak terlalu lama. Barangkali kalau ada regulasi bisa kita carikan perubahannya," paparnya.

Pemprov DKI juga menawarkan skema kepemilikan bangunan namun dengan hak pakai. Skema ini berarti warga tidak akan bisa menjual aset rumah di Kampung Susun Akuarium. Dengan masa huni panjang mencapai 60 tahun.

"Meskipun banyak yang minta mau lebih lama. Warga miliki aset dalam bentuk masa tinggal yang lama 60 tahun," ujarnya.

Kampung Akuarium. Foto: ANTARA
Kampung Akuarium. Foto: ANTARA

Untuk skema menggunakan Sertifikat Hak Pakai Bangunan (SHPB) memiliki hambatan karena belum diatur oleh pemerintah.

"Ini perlu jadi perhatian. Dan itu panjang kalau ada pengalihan aset. Ini praktik baru yang perlu kita dalami bersama memastikan semuanya secara legal bisa dilakukan," tuturnya.

Suharti menambahkan, skema lainnya pilihan yang paling rasional diterapkan di Kampung Susun Akuarium dengan memberikan hak pakai saja kepada warga.

"Aset jelas masih milik pemerintah, kerja sama lebih cepat karena nanti sudah ada koperasi sebagai wakil masyarakat, status tanah masih milik Pemprov jadi tidak perlu ada pengalihan, tidak ada jual beli aset milik pemerintah. Ini kemungkinan akan lebih memudahkan," ujarnya.

Baca Juga:

Anies Diminta Jelaskan Status Kampung Akuarium

Menurut Suharti, skema ini mempunyai hambatan paling sedikit ketimbang skema lainnya karena hanya menggunakan kerja sama antara Pemprov DKI dengan koperasi yang nantinya merupakan perwakilan dari warga.

Secara prinsip, ucap Suharti, kepemilikan akan dikelola bersama antara pemerintah dan koperasi. Nantinya koperasi warga memiliki tugas sebagai pengelola penghunian. Sehingga warga tidak dapat ditransaksikan dan diperjualbelikan.

"Koperasi warga menyewa aset tanah dan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta dengan harga dibawah standar," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Diklaim Dukung Janji Anies Tata Kampung Akuarium

#Kampung Aquarium #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Bagikan