Usut Pencucian Uang SYL, KPK Bakal Periksa Sahroni Jumat 22 Maret

Rabu, 13 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, pada Jumat 22 Maret 2024 mendatang.

Bendahara Umum Partai NasDem ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).

Baca juga:

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Sahroni

Sahroni sedianya diperiksa pada Jumat 8 Maret lalu. Namun, anak buah Ketum NasDem Surya Paloh itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Saat itu, Sahroni mengaku telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK. Sebab, surat pemanggilan terhadap dirinya baru diterima pada Kamis 7 Maret.

Ali meyakini 'Crazy Rich Tanjung Priok' itu bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan mendatang.

Baca juga:

NasDem Munculkan Tiga Nama Cagub DKI: Sahroni, Wibi, dan Okky Asokawati

Diketahui, SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK adalah rumah SYL yang berada di Jakarta Selatan.

KPK juga telah menyita mobil mewah merk Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. (Pon)

Baca juga:

Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat di Jakbar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan