Urgensi Revisi UU PSK Jelang KUHAP 2026, DPR Fokus pada Perlindungan Saksi dan Korban

Selasa, 29 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi XIII DPR RI tengah menginisiasi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menilai, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku tahun 2026. Terlebih, urgensi revisi UU PSK adalah untuk melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru serta ditargetkan selesai sebelum 1 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

"Dengan undang-undang (KUHAP) berlaku yang baru, 2026, banyak juga penyesuaian yang sebaiknya kami lakukan. Jadi, perubahan (UU PSK) ini urgensinya adalah untuk menyesuaikan," kata Dewi, Senin (28/4).

Baca juga:

Sidang Militer Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Akan Hadirkan 11 Saksi dan 46 Barang Bukti

DPR telah mengidentifikasi setidaknya 13 poin utama yang menjadi fokus dalam rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Penyesuaian dengan KUHAP ini juga bertujuan untuk memperkuat kedudukan kelembagaan LPSK agar dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban secara lebih efektif. Dewi Asmara menekankan perlunya kejelasan peran LPSK sebagai lembaga pelindung saksi dan korban dalam konteks KUHAP yang baru.

Saat ini, Komisi XIII DPR RI sedang melaksanakan serangkaian konsultasi publik di berbagai daerah untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi dari para ahli, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat terkait revisi UU PSK. Dewi Asmara mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pendapat dari berbagai tokoh, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana yang juga merupakan seorang pengajar, mengenai perlindungan saksi.

Baca juga:

Korban Tewas Ledakan Pelabuhan Shahid Rajaee Tembus 40 Jiwa, Iran Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya turut berpartisipasi dalam konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi XIII DPR RI. Kegiatan penjaringan aspirasi terkait revisi UU PSK ini telah dilaksanakan di tiga kota besar di Pulau Jawa pada hari Sabtu (26/4) dan akan terus berlanjut ke daerah lain.

Achmadi menyatakan kesiapan LPSK untuk memberikan kontribusi berupa masukan substantif terhadap draf revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang diinisiasi oleh DPR RI, termasuk dalam merumuskan pasal-pasal yang relevan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan