Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Minggu, 26 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan pemerintah dan DPR.
?
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
?
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/10).
?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perubahan regulasi harus disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah. “Travel yang tangguh ialah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Baca juga:
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
?
Ia juga menilai pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak masalah, seperti pengawasan yang lemah, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. “Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, tapi berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.
?
Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah. “Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jemaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” pungkasnya.
?
Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, yakni calon jemaah dapat mengurus perjalanannya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang diatur pemerintah dan Pemerintah Arab Saudi.
?
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menekan praktik penipuan dan biaya berlebihan dari sebagian penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.(Pon)
Baca juga:
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
?