DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Pengesahan RUU Haji dilakukan dalam rapat paripurna keempat masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Cucun meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Baca juga:

UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap



Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat soal RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah untuk dijadikan UU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Terdapat sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian.

Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan diurus satu kementerian terpisah.(Pon)

Baca juga:

Pemerintahan Prabowo Bakal Tambah Satu Kementerian, Dibentuk 30 Hari Setelah UU Haji dan Umrah Disahkan


?

#Ibadah Haji #Kementerian Haji #Revisi UU Haji Dan Umrah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Indonesia
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Pemerintah telah memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Bakom RI Ungkap Presiden Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Dipersingkat
Indonesia
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenhaj segera setor bukti DP haji 2027 Rp4 triliun ke e-wallet Pemerintah Arab Saudi. DPR khawatir dana umat bermasalah jika dokumen tidak lengkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Besok Batas Terakhir, DPR Ingatkan Menhaj Segera Setor Bukti DP Haji 2027 ke Arab Saudi
Indonesia
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah haji dengan menyediakan berbagai kemudahan selama berada di Tanah Suci
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipersingkat, Arab Saudi Berikan Tambahan Slot Penerbangan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Kemenhaj akan membentuk tim khusus Daker Armuzna di Arafah, Muzdalifah, dan Mina mulai musim haji 2027. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan mengatasi keluhan jamaah terkait tenda dan toilet.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Keluhan Tenda dan Toilet Haji Kotor, Solusi Kemenhaj Bikin Tim Khusus Petugas Daker Baru di 2027
Indonesia
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pendampingan hingga seluruh jemaah dinyatakan laik terbang dan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Operasional Jemaah Haji 2026 Rampung, Menhaj RI Catat Sejumlah Kekurangan
Indonesia
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Kepulangan kloter terakhir haji Sulsel di Bandara Hasanuddin menutup operasional haji 2026. Sebanyak 202.636 haji reguler diberangkatkan ke tanah suci.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
224 Jamaah Kloter 43 Tiba di Makassar Tutup Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Indonesia
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Pada 2026 nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji berkontribusi sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen ditanggung oleh jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Cari Skema Biaya Haji Bisa Lebih Murah Pada Tahun 2027
Bagikan