DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang
MERAHPUTIH.COM - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Pengesahan RUU Haji dilakukan dalam rapat paripurna keempat masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Cucun meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca juga:
UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat soal RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah untuk dijadikan UU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Terdapat sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian.
Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan diurus satu kementerian terpisah.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal