Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menyampaikan rasa syukur atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) menjadi UU, Selasa (26/8).
Salah satu poin penting dari pengesahan ini yakni perubahan status Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan babak baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, kita harapkan akan ada perbaikan yang signifikan dalam tata kelola, transparansi, dan pelayanan kepada jemaah,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa (26/8).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan pengelolaan haji kerap menghadapi tantangan berulang setiap tahunnya, mulai dari persoalan akomodasi, keterlambatan transportasi, pembimbingan manasik yang belum merata, hingga lamanya antrean haji reguler.
Baca juga:
DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian
"Perubahan kelembagaan ini bukan hanya simbolis, melainkan harus menjadi wujud nyata dari upaya reformasi sistemis," tegas mantan Bupati Deli Serdang itu.
Ashari berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memperkuat profesionalisme pelayanan sehingga tidak ada lagi keluhan dari jemaah. Ia juga menekankan pentingnya manajemen berbasis data yang akurat, serta keberanian dalam melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan.
“Perubahan ini harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola, integritas pejabat, dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai persoalan-persoalan klasik seperti keterlambatan katering, hotel yang tak layak, hingga kurangnya petugas pembimbing kembali terulang setiap musim haji,” katanya.
Ashari menegaskan komitmennya di Komisi VIII DPR untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini dan memastikan bahwa kementerian baru ini benar-benar berfungsi optimal sesuai harapan umat.
“Ini amanah besar. Harus dijalankan dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan. Jemaah haji ialah tamu Allah, dan negara wajib memastikan mereka mendapat pelayanan terbaik,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tahap Pertama Berkapasitas 22.000 Jemaah
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Hajj Banking Award 2025 Perkuat Ekosistem Haji
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi