Urusan Haji kini di Bawah Kementerian Baru, DPR Tekankan Perbaikan Signifikan
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menyampaikan rasa syukur atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) menjadi UU, Selasa (26/8).
Salah satu poin penting dari pengesahan ini yakni perubahan status Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian tersendiri.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan babak baru dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan berubahnya BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, kita harapkan akan ada perbaikan yang signifikan dalam tata kelola, transparansi, dan pelayanan kepada jemaah,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa (26/8).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan pengelolaan haji kerap menghadapi tantangan berulang setiap tahunnya, mulai dari persoalan akomodasi, keterlambatan transportasi, pembimbingan manasik yang belum merata, hingga lamanya antrean haji reguler.
Baca juga:
DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian
"Perubahan kelembagaan ini bukan hanya simbolis, melainkan harus menjadi wujud nyata dari upaya reformasi sistemis," tegas mantan Bupati Deli Serdang itu.
Ashari berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah dapat memperkuat profesionalisme pelayanan sehingga tidak ada lagi keluhan dari jemaah. Ia juga menekankan pentingnya manajemen berbasis data yang akurat, serta keberanian dalam melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan.
“Perubahan ini harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola, integritas pejabat, dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai persoalan-persoalan klasik seperti keterlambatan katering, hotel yang tak layak, hingga kurangnya petugas pembimbing kembali terulang setiap musim haji,” katanya.
Ashari menegaskan komitmennya di Komisi VIII DPR untuk terus mengawal implementasi undang-undang ini dan memastikan bahwa kementerian baru ini benar-benar berfungsi optimal sesuai harapan umat.
“Ini amanah besar. Harus dijalankan dengan niat melayani, bukan mencari keuntungan. Jemaah haji ialah tamu Allah, dan negara wajib memastikan mereka mendapat pelayanan terbaik,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
UU Haji Disahkan, DPR Pastikan Layanan Jemaah Kini Terintegrasi di Bawah Satu Atap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal