UMP DKI 2022 Dikabarkan Direvisi Lagi, Begini Tanggapan Wagub Riza
Jumat, 24 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI buka suara terkait isu Gubernur Anies Baswedan bakal merevisi lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap memberlakukan kebijakan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen dibandingkan UMP 2021.
Baca Juga
Polemik Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Komisi B Panggil Anak Buah Anies
Dirinya pun belum mengetahui adanya berubahan lagi besaran gaji bulanan pegawai DKI pada tahun depan.
"Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalo ada perkembangan lain nanti kita akan liat," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/12).
Pada prinsipnya, Pemprov DKI menetapkan UMP sebesar 5,1 persen ini untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan buruh dan pengusaha dan menciptakan keadilan kepada masyarakat.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini bilang, pengumuman UMP DKI sebelumnya yang cuma naik 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 hanya ingin menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kala itu batas penetapan UMP dibatasi hanya sampai 20 November 2021. Sehingga DKI segera putuskan angka tersebut dengan ketentuan PP 36/2021.
"Terkait besarannya kan yang pertama sudah diputuskan karena memang harus diputuskan terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 202," urainya.
Baca Juga
Gerindra Sebut Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Perlu Diapresiasi
Namun setelah menganalisa perkembangan ekonomi Jakarta yang mulai tumbuh dan inflasi naik maka Gubernur Anies memutuskan untuk menaikan kembali UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen. Menurutnya, angka tersebut sudah dirasa adil bagi para pekerja di Jakarta.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan tinggi maka dicoba disesuaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga mengatakan, bahwa tak menuntut kemunhkinan besaran UMP DKI 2022 bakal direvisi ulang. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) DKI Andri Yansyah.
Pandapotan juga menilai, revisi kenaikan UMP yang diputuskan Anies tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Apakah ada pertemuan dengan asosiasi pengusaha, terus mereka (Disnaker) bilang 'iya bang, ini masih kami pelajari nantinya', mungkin akan kita keluarkan lagi seakan-akan mengikuti, nggak tahu lah apakah itu revisi atau nggak. Cuman artinya kan kebijakan yang dibuat tidak ini (fix), makanya saya lihat ada kemungkinan revisi lagi," kata Pandapotan. (Asp)
Baca Juga
Anies Revisi Kenaikan UMP, PDIP Pertanyakan Apa Kerjaan TGUPP