Ujian SIM Diberi 2 Kali Kesempatan dalam Sehari

Senin, 31 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Banyaknya peserta tes Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap mengulang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Apalagi, mereka sampai diminta datang 14 hari kemudian hanya untuk pengulangan. Bahkan, ada yang sampai empat kali ikut tes namun tak kunjung lulus.

Baca Juga:

Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM

Listyo meminta agar proses praktik pembuatan SIM diberikan dua kali kesempatan bagi peserta yang gagal. Kesempatan pengulangan ujian praktek tersebut diminta dilakukan di hari yang sama saat pembuatan SIM.

"Akan memakan waktu jika datang lagi. Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," kata Listyo di akun Instagram pribadinya yang dikutip, Senin (31/10).

Saat ini pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa melakukan ujian ulang.

Menurut Listyo, aturan tersebut memakan waktu bagi masyarakat. Sehingga diharapkan bisa diubah mekanismenya dan membuat kebijakan baru.

Pekan lalu, Listyo Sigit melakukan inspeksi mendadak ke Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam sidak tersebut, Kapolri meninjau area ujian praktek dan teori hingga lokasi foto dan ruang uji simulator untuk pemohon SIM.

Dalam sidaknya itu, Kapolri mendengar ada pemohon SIM yang sudah beberapa kali gagal dalam melakukan ujian pembuatan SIM.

Listyo meminta agar mekanisme pengulangan SIM bisa dilakukan di hari yang sama dan meminta agar petugas kepolisian tidak mempersulit masyarakat.

"Kasih pelatihan dulu ke masyarakat sebelum ujian," jelasnya.

Listyo Sigit juga meminta agar tidak ada lagi pungutan liar di lingkungan kepolisian. Hal tersebut merupakan langkah untuk bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

"Masalah pelayanan juga, SOP-nya harus diperjelas agar masyarakat benar-benar tahu, yang mudah jangan dipersulit, sederhanakan," ucapnya.

Baca Juga:

Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai Handphone

Untuk membuat SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

- Permohonan tertulis

- Bisa membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

- Batas usia, antara lain:

16 tahun untuk SIM golongan C

17 tahun untuk SIM golongan A, dan

20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII

- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus teori dan ujian praktik.

- Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A: Rp 120 ribu

SIM BI, BII: Rp 120 ribu

SIM C, CI, CII: Rp 100 ribu

SIM D, DII: Rp 50 ribu. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Mulai Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan