Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai Handphone

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 29 Oktober 2022
Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai Handphone

Ilustrasi - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Juanda. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peningkatan kualitas tilang elektronik atau E-TLE terus dimatangkan. Korlantas Polri melakukan asistensi dan memberikan pelatihan E-TLE mobile handheld jenis handphone kepada personel Ditlantas dan Satlantas jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Asistensi serta pelatihan dilakukan langsung oleh tim asistensi Korlantas Polri melalui Kasubdit Dakgar Kombes Karsiman, didampingi Kompol Davis Busin Siswara, Kasi Fasmat SBST Polda Jateng Kompol Aristo bersama tim E-TLE dari Ditlantas Polda Jateng.

Baca Juga:

Jenis Pelanggaran yang bakal Ditangkap e-TLE Mobile

"Kami memberikan pelatihan operator bagaimana mengoperasionalkan perangkat E-TLE mobil jenis handphone, kemudian mekanisme penilangan dan hal lain terkait dengan sistem yang digunakan sampai dengan konfirmasi surat kepada masyarakat," ujar Karsiman, Sabtu (29/10).

Karsiman menegaskan kepada jajaran Polres untuk saat ini tidak ada anggota yang menilang. Apabila menemukan pelanggaran di jalan, anggota hanya melakukan peneguran dan edukasi.

“Tetap dihentikan kemudian ditegur dan diberi tahu secara edukatif,” sambungnya.

Baca Juga:

Polisi Mulai Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik

Sementara, Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal memperkuat penindakan hukum secara E-TLE baik statis maupun mobil juga E-TLE portable.

"Dan tentunya ini akan kita kembangkan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak ada tilang manual lagi dalam penegakan hukum kepada pelanggar,” kata Alfian.

Alfian berharap larangan tilang manual dengan mengedepankan E-TLE dapat memberikan atau meraih kembali kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum pelanggaran berlalu lintas.

"Sehingga masyarakat daerah istimewa Yogyakarta dapat sadar dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas," tutup Alfian. (Knu)

Baca Juga:

Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM

#Breaking #E-Tilang #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indikator tersebut antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan serta sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan
Indonesia
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla
Indonesia
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas
Indonesia
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar
Indonesia
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dugaan karhutla, termasuk empat perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Polri Tetapkan 4 Perusahaan Asing sebagai Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Olahraga
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Persib Bandung mengalahkan Melbourne Victory 2-0 lewat dua gol Balsa Sekulic pada matchday ketiga Grup E AFC Champions League Two (ACL 2)
Frengky Aruan - Rabu, 28 Oktober 2026
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Bagikan