Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Penilangan elektronik bakal dimaksimalkan di tengah adanya larangan tilang manual di jalan raya.
Polri kini menerapkan tilang dengan sistem 12 poin.
Setiap pelanggar lalu lintas akan dikurangi poinnya, bahkan surat izin mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut.
Baca Juga:
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dalam sistem ini, setiap pemegang SIM dibekali 12 poin.
Poin itu akan berkurang ketika ia melakukan pelanggaran.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Lalu pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan, Jumat (28/10).
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.
Sistem ini juga akan terkoneksi dengan E-TLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Batasnya 12, jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong (poin) ini. Nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, E-TLE, e-tilang,” jelas dia.
Baca Juga:
Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta
Ia menegaskan, untuk pelanggaran berat seperti pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin secara langsung.
SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tegas dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan, aturan sistem tilang berdasarkan poin itu mulai diterapkan di Jawa Tengah.
“Kami sudah mulai di Polda sudah berjalan,” kata Agus. (Knu)
Baca Juga:
Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan

Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman

Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
