Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Oktober 2022
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang

Ilustrasi - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem E-TLE atau secara elektronik

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya.

Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang.

“Kami mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Aan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/10).

Baca Juga:

Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta

Meski begitu, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan.

Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain. Seperti tak memakai helm khusus bagi pengendara motor.

"Kami tak membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus kami tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka," sebut dia.

Langkah itu salah satu bentuk edukasi. "Termasuk menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas dia.

Baca Juga:

Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual

Kini, polisi juga memegang handphone khusus dan bisa menilang dengan sistem E-TLE.

Dengan sistem E-TLE, polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar.

Meski begitu, Aan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.

“Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. E-TLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan E-TLE baik yang statis atau mobil.

"Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis," ungkap Aan.

Apalagi, angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.

“Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih,” kata Aan. (Knu)

Baca Juga:

Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE

#Kapolri #E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kontribusi almarhumah tidak hanya bersifat personal, melainkan memiliki dampak luas terhadap penguatan nilai-nilai etik dan moral di lingkungan kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Indonesia
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Megawati menyampaikan penyesalannya karena saat ini sedang kunjungan kerja di UEA sehingga tidak bisa melayat Eyang Meri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri selanjutnya diserahterimakan kepada Irjen Johnny Edison Isir yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat dan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Mewakili institusi Polri, dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap dua mendiang anggota tersebut setelah menjalani tugasnya selama ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Bagikan