Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Oktober 2022
Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang

Ilustrasi - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem E-TLE atau secara elektronik

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya.

Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang.

“Kami mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Aan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/10).

Baca Juga:

Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta

Meski begitu, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan.

Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain. Seperti tak memakai helm khusus bagi pengendara motor.

"Kami tak membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus kami tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka," sebut dia.

Langkah itu salah satu bentuk edukasi. "Termasuk menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas dia.

Baca Juga:

Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual

Kini, polisi juga memegang handphone khusus dan bisa menilang dengan sistem E-TLE.

Dengan sistem E-TLE, polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar.

Meski begitu, Aan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.

“Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. E-TLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan E-TLE baik yang statis atau mobil.

"Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis," ungkap Aan.

Apalagi, angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.

“Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih,” kata Aan. (Knu)

Baca Juga:

Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE

#Kapolri #E-Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Ia merupakan sahabat Megawati Soekarnoputri, mantan presiden sekaligus putri mantan Presiden Soekarno, karena sama-sama bersekolah di Perguruan Cikini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan seluruh agenda peringatan kemerdekaan.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Kapolri Jamin Rangkaian Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kondusif
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan