Alasan Polisi Hentikan Pengendara di Jalan meski Kapolri Larang Tilang
Ilustrasi - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem E-TLE atau secara elektronik
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya.
Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang.
“Kami mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Aan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/10).
Baca Juga:
Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta
Meski begitu, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan.
Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain. Seperti tak memakai helm khusus bagi pengendara motor.
"Kami tak membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus kami tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka," sebut dia.
Langkah itu salah satu bentuk edukasi. "Termasuk menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas dia.
Baca Juga:
Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual
Kini, polisi juga memegang handphone khusus dan bisa menilang dengan sistem E-TLE.
Dengan sistem E-TLE, polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar.
Meski begitu, Aan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.
“Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. E-TLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan E-TLE baik yang statis atau mobil.
"Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis," ungkap Aan.
Apalagi, angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.
“Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih,” kata Aan. (Knu)
Baca Juga:
Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meriyati Roeslani Hoegeng Disusulkan Dapat Bintang Bhayangkara
Kenangan Megawati Pada Istri Mantan Kapolri Hoegeng, Selamat Jalan Tante Meri
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia