Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ujian SIM Diberi 2 Kali Kesempatan dalam Sehari

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Oktober 2022
Ujian SIM Diberi 2 Kali Kesempatan dalam Sehari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya peserta tes Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kerap mengulang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Apalagi, mereka sampai diminta datang 14 hari kemudian hanya untuk pengulangan. Bahkan, ada yang sampai empat kali ikut tes namun tak kunjung lulus.

Baca Juga:

Tilang Elektronik Berbasis hingga 12 Poin, Tabrak Lari Langsung Dicabut SIM

Listyo meminta agar proses praktik pembuatan SIM diberikan dua kali kesempatan bagi peserta yang gagal. Kesempatan pengulangan ujian praktek tersebut diminta dilakukan di hari yang sama saat pembuatan SIM.

"Akan memakan waktu jika datang lagi. Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," kata Listyo di akun Instagram pribadinya yang dikutip, Senin (31/10).

Saat ini pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa melakukan ujian ulang.

Menurut Listyo, aturan tersebut memakan waktu bagi masyarakat. Sehingga diharapkan bisa diubah mekanismenya dan membuat kebijakan baru.

Pekan lalu, Listyo Sigit melakukan inspeksi mendadak ke Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam sidak tersebut, Kapolri meninjau area ujian praktek dan teori hingga lokasi foto dan ruang uji simulator untuk pemohon SIM.

Dalam sidaknya itu, Kapolri mendengar ada pemohon SIM yang sudah beberapa kali gagal dalam melakukan ujian pembuatan SIM.

Listyo meminta agar mekanisme pengulangan SIM bisa dilakukan di hari yang sama dan meminta agar petugas kepolisian tidak mempersulit masyarakat.

"Kasih pelatihan dulu ke masyarakat sebelum ujian," jelasnya.

Listyo Sigit juga meminta agar tidak ada lagi pungutan liar di lingkungan kepolisian. Hal tersebut merupakan langkah untuk bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

"Masalah pelayanan juga, SOP-nya harus diperjelas agar masyarakat benar-benar tahu, yang mudah jangan dipersulit, sederhanakan," ucapnya.

Baca Juga:

Polantas Mulai Dilatih Tilang Pakai Handphone

Untuk membuat SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

- Permohonan tertulis

- Bisa membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

- Batas usia, antara lain:

16 tahun untuk SIM golongan C

17 tahun untuk SIM golongan A, dan

20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII

- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus teori dan ujian praktik.

- Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:

SIM A: Rp 120 ribu

SIM BI, BII: Rp 120 ribu

SIM C, CI, CII: Rp 100 ribu

SIM D, DII: Rp 50 ribu. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Mulai Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik

#Sim #Kartu SIM #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, Empat Personel Resmi Sandang Bintang Tiga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 87 perwira tinggi Polri. Empat personel resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, Empat Personel Resmi Sandang Bintang Tiga
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Brigadir Fajar Permana yang meninggal karena kelelahan saat bertugas mengamankan arus mudik Lebaran mendapatkan anugerah kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Indonesia
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Indonesia
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Bagikan