Uang Cetakan Tahun 80 - 82 Segera Tidak Berlaku, Bisa Ditukar Sampai 30 April 2025
Senin, 28 April 2025 -
MerahPutih.com - Masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 diminta segara menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Baca juga:
Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target
Keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
BI menegaskan, masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).