Uang Cetakan Tahun 80 - 82 Segera Tidak Berlaku, Bisa Ditukar Sampai 30 April 2025

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Uang Cetakan Tahun 80 - 82 Segera Tidak Berlaku, Bisa Ditukar Sampai 30 April 2025

Gambar uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. (ANTARA/HO-Bank Indonesia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 diminta segara menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Baca juga:

Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target

Keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

BI menegaskan, masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

#Bank Indonesia #Rupiah #Uang Kuno
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
diskursus publik sering kali terjebak pada aspek teknis tanpa memahami prasyarat makro, institusional dan perilaku yang menentukan keberhasilan redenominasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Faktor Yang Bisa Bikin Redenominasi Rupiah Gagal Versi Analis Ekonomi Politik
Indonesia
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang. Ia menyebut, butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
Indonesia
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Transaksi tersebut dengan volume mencapai 9,61 miliar transaksi sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2021 hingga September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Warga Makin Mudah Lakukan Pembayaran Digital, Transfer Capai Rp 25 Kuadriliun
Indonesia
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Indonesia
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Indonesia
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Indonesia
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Bank Indonesia menilai cadangan devisa ini mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Indonesia
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Bagikan