Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral

Ilustrasi - Petugas menghitung uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing Dolarindo, Melawai, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027. RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.

"Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya," kata Purbaya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11).

Baca juga:

Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh

Purbaya memastikan langkah penyederhanaan nilai rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral," ucapnya.

Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Menkeu menuangkan rencana tersebut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Pada kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.

"Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah kita ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat, lebih cepat, lebih cepat, nanti ada suatu saat, mungkin berapa tahun lagi, bisa mencapai 8 persen. Yang jelas, tahun depan kita mencapai 6 persen, tahun depan bisa lebih cepat lagi. Nanti, tahun keempat kita tunggu, kita kira tahun 6-7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana," ujarnya.

Pemerintah, kata ia, terus berupaya mengedukasi generasi muda agar memahami arah kebijakan ekonomi dan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan Indonesia.

#Rupiah #Redominasi Rupiah #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Jumat Pagi Dibuka Menguat Tipis, Nilai Tukar Rupiah Meringsek Lemah
Pergerakan cerah ini juga diikuti oleh deretan saham unggulan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2026
IHSG Jumat Pagi Dibuka Menguat Tipis, Nilai Tukar Rupiah Meringsek Lemah
Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
IHSG dan Rupiah Kompak Anjlok Berjamaah Akibat Sentimen Ekonomi pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini
Perbandingan menunjukkan posisi sebelumnya berada di level Rp17.936 per dolar AS
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
IHSG dan Rupiah Kompak Anjlok Berjamaah Akibat Sentimen Ekonomi pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini
Indonesia
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Menkeu mengisyaratkan pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen di luar APBN, termasuk melalui Special Mission Vehicle (SMV).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Whoost Tidak Bebani APBN
Indonesia
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
evaluasi standar bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Menkeu Pastikan BGN Bakal Lakukan Penghematan Anggaran, Bukan Dipotong
Indonesia
Sinyal Hijau Sektor Keuangan, IHSG Melesat Bersama Penguatan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS
Penguatan IHSG berjalan selaras dengan pergerakan kelompok saham unggulan pada papan utama perdagangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Juli 2026
Sinyal Hijau Sektor Keuangan, IHSG Melesat Bersama Penguatan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS
Indonesia
Rupiah Loyo Dihantam Konflik AS-Iran, Merosot Tembus Rp17.888 Per Dolar AS
Ibrahim Assuaibi menambahkan, ancaman gangguan pada perairan penting Teluk berdampak langsung terhadap rantai pasok minyak dunia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Juli 2026
Rupiah Loyo Dihantam Konflik AS-Iran, Merosot Tembus Rp17.888 Per Dolar AS
Indonesia
BI Putusan Suku Bunga Acuan Tetap di Level 5,75, Perkuat Stabilitas Rupiah
Keputusan terkait BI-Rate dan sejumlah kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
BI Putusan Suku Bunga Acuan Tetap di Level 5,75, Perkuat Stabilitas Rupiah
Bagikan