Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memiliki niatan untuk redenominasi atau menyederhanakan mata uang rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi 1 rupiah.

Rencana redenominasi rupiah ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kebijakan pemangkasan tiga digital nol bukan wewenang Kementerian Keuangan. Kebijakan redenominasi ini akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, bahwa rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang. Ia menyebut, butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi.

Baca juga:

Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan

Tahapan itu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya.

"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," ucap Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, yang dikutip Selasa (18/11).

Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.

Kemudian penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.

Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.

"Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama," pungkasnya. (Asp).

#Redenominasi # Redenominasi Rupiah #Rupiah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Prasetyo Hadi juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dalam menjaga kekuatan ekonomi nasional.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Mensesneg: Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Dalam Beberapa Hari, Rupiah Bakal Diperdagangkan Rp 18.100 Per Dolar AS
pergerakan rupiah masih dipengaruhi oleh kuatnya dolar AS di tengah tingginya ketidakpastian global dan masih menariknya aset berbasis dolar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam Beberapa Hari, Rupiah Bakal Diperdagangkan Rp 18.100 Per Dolar AS
Indonesia
Rupiah di Atas Rp 18.000 Per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
BI menilai pelemahan rupiah secara umum masih sejalan dengan regional, dengan pelemahan secara tahun kalender berjalan (year to date/ytd) -7,44 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Rupiah di Atas Rp 18.000 Per Dolar AS, BI Tingkatkan Intervensi Pasar
Indonesia
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Penetapan kurs acuan dalam TBA nantinya akan mempertimbangkan kondisi terkini serta merujuk pada asumsi yang digunakan pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Kurs Rupiah Jadi Komponen Penetapan Harga Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Rupiah dan IHSG Terseok, Sentimen Dalam Negeri dan Duit Asing Rp 67 Triliun Keluar Jadi Pemicu
Investor asing kembali membukukan penjualan bersih (net sell) sekitar Rp 864 miliar pada perdagangan hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah dan IHSG Terseok, Sentimen Dalam Negeri dan Duit Asing Rp 67 Triliun Keluar Jadi Pemicu
Indonesia
Rupiah Makin Melemah, Sudah Tembus Rp 18.015 per Dolar AS di Kamis (4/6) Pagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap meningkatkan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menstabilkan kembali kurs atau nilai tukar rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Rupiah Makin Melemah, Sudah Tembus Rp 18.015 per Dolar AS di Kamis (4/6) Pagi
Indonesia
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Pada Kamis (4/6) pagi, nilai tukar rupiah mendekati Rp 18 ribu per Dollar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Menkeu Purbaya Pede Akhir Bulan Ini Rupiah Kembali Menguat
Bagikan