Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Pemerintah memiliki niatan untuk redenominasi atau menyederhanakan mata uang rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi 1 rupiah.
Rencana redenominasi rupiah ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kebijakan pemangkasan tiga digital nol bukan wewenang Kementerian Keuangan. Kebijakan redenominasi ini akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, bahwa rencana ini memerlukan proses yang sangat panjang. Ia menyebut, butuh waktu 5-6 tahun untuk menerapkan redenominasi.
Baca juga:
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Tahapan itu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya.
"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," ucap Perry saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, yang dikutip Selasa (18/11).
Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.
Kemudian penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.
Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.
"Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama," pungkasnya. (Asp).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Tahapan Redenominasi, Butuh Waktu 6 Tahun
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Menkeu Purbaya: Kewenangan Pelaksanaan Redenominasi Rupiah Berada di Bank Sentral
Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Inflasi Diklaim Terkendali, Rupiah Menguat
Pemerintah AS Bakal Shutdown, Rupiah Diproyeksi Menguat
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu