MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Suahasil Nazara memastikan penagihan kewajiban para debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meskipun kewajiban pembayaran utang BLBI dari pemerintah kepada Bank Indonesia sudah rampung.
Suahasil mengatakan pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
"Jadi klarifikasi yang saya sampaikan dan tadi-tadi mendapatkan arahan dari Bapak Presiden bahwa Bapak Presiden menyambut baik penyelesaian ini," kata Suahasil, saat konferensi pers di Istana Mereka, Selasa (22/9).
Menurutnya, tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), setelah pembubaran Satuan Tugas BLBI pada Desember 2024 lalu.
Baca juga:
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Di menjelaskan kepanitiaan ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban debitur kepada negara. "Kami berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kami gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," tambahnya.
Ada beberapa cara yang akan dilakukan pemerintah untuk melakukan penagihan, seperti melakukan penandaan dan penyitaan aset yang dilakukan bersama aparat penegakan hukum.
Suahasil juga mengatakan telah memiliki daftar para debitur dan obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban mereka meskipun dia belum mau membeberkannya.
"Jadi kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," tambahnya.(knu)
Baca juga:
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal