Tujuh Eks Pegawai KPK Banting Setir Jual Nasgor hingga Camilan

Senin, 11 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sebanyak tujuh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini banting setir menjual nasi goreng (nasgor) hingga makanan ringan alias camilan.

Mereka bagian dari 57 pegawai yang dipecat lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10).

Baca Juga:

Soal Tawaran Kapolri, 57 Eks Pegawai KPK Belum Bersikap

Yudi merupakan salah satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK. Yudi menjelaskan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak. Tigor memilih untuk berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.

Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea. Ninis, sapaan karib Anissa membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro yang berjualan empal gentong serta masakan matang.

Lantas, mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue. Mantan penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.

Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK Wahyu berjualan lauk pauk. Terakhir, mantan Penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal memilih berjualan berbagai makanan ringan alias camilan dengan nama produk D&A Snack. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Bungkam Ditanya Soal Punya 'Orang Dalam' di KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan