Tok! UMK di Wilayah Yogyakarta Naik 3,24 Persen
Jumat, 20 November 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ketok palu menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen dari UMK 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Kota Yogyakarta adalah wilayah dengan UMK 2021 tertinggi yakni Rp 2.069.530,-.
"UMK tertinggi kedua diikuti Kabupaten Sleman Rp1.903.500. Jumlahnya naik 3,11 persen atau Rp57.500 dibanding 2020,"jelas Aji di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/11)
Berikutnya, Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp51.960 menjadi Rp1.842.460, Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp54.500 menjadi Rp1.805.000, dan terakhir Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp65.000 menjadi Rp1.770.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.

Aria mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Gunung Kidul menjadi yang paling tinggi di DIY meski besaran nilainya tetap yang terendah. Ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau sebesar Rp1.765.000.
Baca Juga
"Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi," kata Aria. (Teresa Ika/Yogyakarta)