Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Buruh Perempuan, (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mendapatkan pro dan kontra, lantaran langkah yang diambil DKI dianggap pilih kasih dalam menerapkan upah pekerja di Jakarta.

Harusnya kebijakan kenaikan UMP diberikan kepada semua sektor, bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.

"Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024

Bhima heran dengan keputusan Anies Baswedan yang dipandang tak adil. Ia pun bertanya apakah ada perusahaan yang tidak terdampak dari wabah virus corona itu.

Menurutnya, semua sektor usaha di tengah pandemi corona pasti terdampak. Untuk itu Pemprov DKI wajib menerapkan UMP bagi seluruh perusahaan yang ada di ibu kota.

"Jangan nanggung juga yang boleh naik cuma sektor yang tidak terdampak corona. Mana ada sektor yang tidak terdampak? UMP harus berlaku umum diseluruh sektor," tuturnya.

Bhima pun menilai, sangat sulit mengaudit korporasi atau perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, karena tegasnya, seluruh sektor juga terdampak corona.

Tapi yang lebih penting di 2021, pemerintah pusat memproyeksi inflasi 3 persen, dengan begitu, jangan sampai buruh menjadi lemah ekonomi, karena upahnya tidak menyesuaikan dengan naiknya harga-harga barang dan jasa.

"Jika daya beli menurun yang rugi adalah pengusaha dan pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat," paparnya.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

Untuk itu, menurut dia, semua kepala daerah wajib menaikan UMP tahun 2021 guna menjaga daya beli pekerja rentan miskin.

"Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548 atau 3,27 persen dari UMP tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.

Sedangkan bagi kegiatan usaha yang terkena wabah corona, tidak mengalami kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahub 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Asp).

Baca Juga:

Anies Diminta Segera Keluarkan Juknis UMP DKI 2021

#UMP DKI #Upah Buruh #Buruh #UMK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Bagikan