Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Buruh Perempuan, (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 mendapatkan pro dan kontra, lantaran langkah yang diambil DKI dianggap pilih kasih dalam menerapkan upah pekerja di Jakarta.

Harusnya kebijakan kenaikan UMP diberikan kepada semua sektor, bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.

"Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Pengamat Ekonomi dari Institute For Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024

Bhima heran dengan keputusan Anies Baswedan yang dipandang tak adil. Ia pun bertanya apakah ada perusahaan yang tidak terdampak dari wabah virus corona itu.

Menurutnya, semua sektor usaha di tengah pandemi corona pasti terdampak. Untuk itu Pemprov DKI wajib menerapkan UMP bagi seluruh perusahaan yang ada di ibu kota.

"Jangan nanggung juga yang boleh naik cuma sektor yang tidak terdampak corona. Mana ada sektor yang tidak terdampak? UMP harus berlaku umum diseluruh sektor," tuturnya.

Bhima pun menilai, sangat sulit mengaudit korporasi atau perusahaan yang tidak terdampak COVID-19, karena tegasnya, seluruh sektor juga terdampak corona.

Tapi yang lebih penting di 2021, pemerintah pusat memproyeksi inflasi 3 persen, dengan begitu, jangan sampai buruh menjadi lemah ekonomi, karena upahnya tidak menyesuaikan dengan naiknya harga-harga barang dan jasa.

"Jika daya beli menurun yang rugi adalah pengusaha dan pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat," paparnya.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

Untuk itu, menurut dia, semua kepala daerah wajib menaikan UMP tahun 2021 guna menjaga daya beli pekerja rentan miskin.

"Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548 atau 3,27 persen dari UMP tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi COVID-19.

Sedangkan bagi kegiatan usaha yang terkena wabah corona, tidak mengalami kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahub 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/11). (Asp).

Baca Juga:

Anies Diminta Segera Keluarkan Juknis UMP DKI 2021

#UMP DKI #Upah Buruh #Buruh #UMK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Bagikan