Anies Diminta Segera Keluarkan Juknis UMP DKI 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2020
Anies Diminta Segera Keluarkan Juknis UMP DKI 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kembali PSBB awal. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) kebijakan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2021.

"Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikkan UMP di tahun 2021 atau tidak," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto di Jakarta, Senin (2/11).

Anies bisa menggunakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk dapat memilah mana perusahaan yang terkena dampak maupun tidak terkenda dampak COVID-19.

Baca Juga

Tok! Anies Tetapkan UMP DKI 2021

Selain itu, Purwanto juga mengatakan Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak.

Kemudian, pemerintah daerah juga harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP seperti pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah," ujarnya.

Kemudian, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar dan juga berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.

"Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran," ujar Purwanto.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya, mengeluarkan kebijakan asimetris terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.

Bagi perusahaan yang tetap tumbuh atau berkembang pesat, nilai UMP akan dinaikkan menjadi Rp4.416.186,548 per bulan.

Ilustrasi: Pekerja Perempuan. (Foto: Antara).

Sementara bagi perusahaan yang ekonominya terkena dampak Covid-19, nilai UMP 2021 akan sama seperti 2020 sebesar Rp4.276.349.

Bagi yang tidak dapat menaikkan UMP 2021, diminta mengajukan surat permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

"Jakarta ingin adil, jika UMP tidak dinaikkan maka usaha-usaha yang tumbuh berkembang selama masa pandemi, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh para buruh karena pekerjaannya merasakan pertumbuhan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta.

Tapi di sisi lain, bila UMP dinaikkan untuk semua maka usaha yang kemarin sudah jatuh akibat pandemi, makin terpuruk.

"Jadi kondisi ini kalau dalam diskusi ekonomi itu ada istilah kurva huruf k, yang artinya ada tren naik dan ada juga tren yang turun. Membentuk jadi huruf k," ucap Anies.

Baca Juga:

Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Menurut Anies, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Surat itu menjelaskan tentang penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama seperti UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak dengan pandemi COVID-19. (*)

#Anies Baswedan #Upah Minimum Kerja #Upah Minimum Provinsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sebuah konten beredar di media sosial menyebutkan narasi Anies siap mengisi posisi Prabowo jika dalam keadaan darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Bagikan