Tok! Anies Tetapkan UMP DKI 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 01 November 2020
Tok! Anies Tetapkan UMP DKI 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswenda berdiskusi dengan camat dan lurah se wilayah Jakarta Selatan. (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/11).

Penetapan UMP Rp4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19. Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Baca Juga:

Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.

"Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Anies mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta Kamis, (10/9/2020). ANTARA/jakarta.go.id/pri. (ANTARA/jakarta.go.id)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta Kamis, (10/9/2020). ANTARA/jakarta.go.id/pri. (ANTARA/jakarta.go.id)

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, kata Anies, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya.

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Baca Juga:

Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :

1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor;

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (Pon)

#UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai dengan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Indonesia
Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen
Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Mei 2024
Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Konsultasi Maju Sebagai Cagub DKI Independen
Indonesia
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381.
Zulfikar Sy - Rabu, 22 November 2023
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh
Indonesia
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Pj Heru pun mempersilakan kepada buruh untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Andika Pratama - Selasa, 21 November 2023
Pj Heru Persilakan Buruh Gugat UMP DKI 2024 ke PTUN
Indonesia
Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Dengan demikian, UMP DKI 2024 naik dari sebelumnya Rp 4.901.798 menjadi menjadi Rp 5.067.381.
Andika Pratama - Selasa, 21 November 2023
Tok! UMP DKI 2024 Naik jadi Rp 5.067.381
Indonesia
Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk
Pintu pagar besi yang berada di depan kantor Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono ambruk oleh massa.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Demo Buruh Jelang Penetapan UMP Ricuh, Pagar Balai Kota DKI Ambruk
Indonesia
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
Pemerintah DKI Jakarta bakal menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada Selasa (21/11) sore.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute akibat Demo Buruh Jelang Penetapan UMP
Indonesia
Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Pj Heru Budi Tetapkan Kenaikan UMP DKI Tahun 2024 Sore Ini
Bagikan