Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 25 Oktober 2020
Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Ilusatrasi masker (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan uang sanksi denda sebesar Rp97.200.000 dari pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dari periode 12 hingga 24 Oktober 2020.

Denda tersebut berasal dari tiga kategori, di antaranya pelanggar warga tidak memakai masker, restoran dan rumah makan yang melanggar PSBB, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.

"Izin melaporkan dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini di Jakarta itu sebesar Rp97.200.000 rupiah," ujat Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Baca Juga:

Perda COVID-19 Disahkan, Wagub DKI: Tugas DPRD DKI Sosialisasi Denda

Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik adalah sebanyak 13.300 orang. Sebanyak 12.853 orang di antaranya disanksi dengan kerja sosial dan 447 sisanya dikenakan denda perorang yang terkumpul mencapai Rp72.200.000.

Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Kemudian untuk restoran yang melanggar jumlahnya sebanyak 24 rumah makan. Sebanyak 22 restoran diberikan sanski dengan dilakukan penutupan selama 1 X 24 jam, dan dua restoran dikenakan sanksi denda berupa uang dengan total denda sebanyak Rp25.000.000 rupiah.

"Tempat usaha makan minum sebesar Rp25.000.000," terang dia.

Baca Juga:

Denda Tolak Vaksin Rp5 Juta Dikritik Warga, Begini Jawaban Pemprov DKI

Sedanglan perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3 X 24 jam.

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penerapan PSBB transisi di Jakarta yang sudah berlaku dari periode 12-25 Oktober 2020.

Dua pekan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat di ibu kota. (Asp)

Baca Juga:

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Pelaksanaan uji coba mulai berlangsung pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Indonesia
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Penggalangan dana akan berlangsung pada 13 Desember dalam acara Badan Kehormatan Award di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Indonesia
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 memperlihatkan Pemprov DKI menggangarkan Rp 319 miliar untuk keperluan Pengadaan Tanah Normalisasi Kali.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Indonesia
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Ketiga terduga pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Indonesia
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Adapun 2 RT yang terendam banjir rob di Kelurahan Pluit dengan ketinggian 30 cm dan Kelurahan Marunda 1 RT dengan ketinggian banjir 15 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Indonesia
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Jalan yang masih kena banjir rob yakni di Jl RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) dengan ketinggian 20 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Ketinggian muka air laut telah menurun sejak Kamis (4/12) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Bagikan