TNI Pastikan Pembubaran Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Sesuai Aturan
Sabtu, 27 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Markas Besar TNI memastikan pembubaran sekelompok orang yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe, Aceh, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menuturkan, tindakan tersebut dilakukan karena massa diketahui membawa bendera GAM, serta ditemukan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
TNI juga menyayangkan beredarnya sejumlah video dan konten di media sosial yang memuat narasi tidak benar serta dinilai mendiskreditkan institusi TNI.
“Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
Baca juga:
Bubarkan Aksi Massa Pembawa Bendera GAM di Aceh, TNI: Simbol Itu Bertentangan dengan Kedaulatan NKRI
Ia menegaskan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi demonstrasi, dengan sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM.
Konvoi tersebut juga disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Baca juga:
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Bersama personel Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara, aparat mendatangi lokasi dan mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan serta bendera diserahkan.
Namun, karena imbauan tidak diindahkan, aparat TNI–Polri melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses tersebut sempat terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Koordinator aksi demo menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan menyepakati penyelesaian secara damai bersama aparat. (Knu)