Timbun Obat COVID-19, 3 Pemilik Apotek di Bogor Diciduk Polisi
Jumat, 16 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Polresta Bogor Kota membongkar sindikat penimbun obat terapi COVID-19. Kali ini, polisi menangkap tiga pemilik apotek yang menjual obat hingga dua kali lipat dari harga pasaran yang telah ditetapkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, menyebut, ditemukan obat-obatan jenis ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate yang dijual hingga dua kali lipat dari harga pasaran.
Baca Juga
Tyo mengungkapkan, sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Dari penyelidikan itu, diketahui, ada tiga apotik yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Pertama, dari apotek MP penyidik mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma.
Lalu satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.
“Invermectin ini harga per botol ini adalah Rp 150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp 300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp 250 ribu,” kata Tyo kepada wartawan di Bogor, Jumat (16/7).

Menurut Tyo, pelaku menjual di atas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat di luar wilayah Kota Bogor.
Kejanggalan kedua ditemukan di apotek TP di Kecamatan Citeureup dengan menggunakan obat yang sama dengan tambahan obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga di atas harga pasaran.
“Ketiga, apotek SP. Dari keterangan pemilik apotek, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik apotek berinisial LS ke Jakarta untuk diperjualbelikan,” katanya.
Penyidik mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotek tersebut.
Tyo berharap kepada semua masyarakat yang memiliki informasi penjualan obat COVID-19 dengan harga tinggi. Apalagi diperjualbelikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas COVID-19 Kota Bogor.
"Apa yang mereka lakukan melanggar Pasal 14 UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," tutup Tyo yang juga mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini. (Knu)
Baca Juga
Polisi Tangkap Pemilik Apotek Jual Obat Terapi COVID-19 di Atas HET