Polisi Tangkap Pemilik Apotek Jual Obat Terapi COVID-19 di Atas HET


Ilustrasi Apotek. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi menangkap dua orang yang menjual obat untuk terapi pasien COVID-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di sebuah apotek Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, dihubungi dari Medan, Kamis (16/7).
Baca Juga:
Agar tak Disalahgunakan, Pendistribusian 300 Ribu Paket Obat Isoman Dikawal TNI
Ia mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga tinggi. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.
Hasilnya didapati bahwa pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp 80 ribu, dari yang seharusnya Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes untuk meraup keuntungan dan petugas membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujarnya dikutip Antara.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sebanyak tiga varian obat terapi bagi pasien COVID-19 mengalami kekosongan stok di jaringan apotek Kimia Farma, Rabu siang.

Dilansir melalui laman Farma Plus, stok obat yang dilaporkan kosong di 3.114 jaringan apotek Kimia Farma di seluruh provinsi di Indonesia, di antaranya Immunoglobulin, Remdesivir dan Tocilizumab.
Sementara 672 ribu lebih obat terapi bagi pasien COVID-19 yang masih tersedia di jaringan apotek yakni Azithromycin sebanyak 134 ribu, Favipiravir 349,9 ribu, Ivermectin 178,7 ribu, dan Oseltamivir 9.971.
Kementerian Kesehatan tekah mengeluarkan aturan terkait harga obat untuk penanganan COVID-19 dan menerbitkan SK Menkes No.HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. (*)
Baca Juga:
Dari Obat Sampai Oksigen Buat Pasien COVID-19 Bebas Pajak Impor
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
