Dari Obat Sampai Oksigen Buat Pasien COVID-19 Bebas Pajak Impor
Oksigen medis. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah membebaskan pajak atas impor barang keperluan penanganan COVID-19 untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Baca Juga:
KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas
PMK yang diteken Sri Mulyani pada 12 Juli 2021 diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi.
Terdapat lima jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak impor, yakni test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat, peralatan medis dan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Untuk test kit dan reagent laboratorium meliputi alat PCR test yang berupa reagent untuk analisis PCR kualitatif COVID-19, sementara virus transfer media berupa media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test atau tes usap dan media kultur olahan lainnya.
Sedangkan untuk kelompok obat diberikan kepada antara lain tocilizumab, favipiravir, insulin, lopinavir, ritonavir, mesenchymal stem cell, antikoagulan, oseltamivir, remdesivir, dan intravenous imunoglobulin.
Kemudian, pembebasan pajak impor peralatan medis dan kemasan oksigen diberikan untuk antara lain, oksigen, isotank, silinder baja tanpa kampuh untuk oksigen, beberapa alat terapi pernafasan, termometer, serta alat swab, sementara APD yang diberikan pembebasan pajak berupa masker respirator N95.
Baca Juga:
Puluhan Calon Penumpang KRL Terpapar COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun