KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juli 2021
KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (15/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya karyawan yang positif COVID-19 rupanya dianggap aib bagi sebagian perusahaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, ada larangan perusahaan terhadap pegawai yang positif COVID-19 melapor ke satgas lingkungan rumah saat menjalani isolasi mandiri.

Larangan tersebut dilakukan perusahaan karena jika banyak pegawai yang melaporkan positif corona, khawatir perusahaan akan ditutup.

Baca Juga:

Pengusaha di Bandung Diajak Nyumbang Oksigen Medis

"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke satgas COVID-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7).

Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif COVID-19 karena ada kekhawatiran perusahaan berhenti produksi.

Sebab bila diketahui ada buruh yang positif, sesuai aturan perusahaan ditutup sementara.

Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.

"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.


Said Iqbal menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden atau peraturan menteri agar menggratiskan obat dan vitamin melalui jaringan BPJS Kesehatan.

"Kalau beli sendiri gak mungkin karena pendanaan buruh itu terbatas apalagi kalau dia dibayar upahnya dipotong ketika isoman," imbuhnya.

Said Iqbal menilai, perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan perpres maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang mengizinkan BPJS Kesehatan memberikan vitamin dan obat terkait COVID-19 gratis kepada masyarakat.

Hal itu karena BPJS Kesehatan memiliki jaringan yang luas di seluruh tanah air.

"Yang paling mungkin keluarkan peraturan presiden atau minimal Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan BPJS Kesehatan memberikan gratis vitamin dan obat-obatan terkait dengan COVID-19, kenapa demikian, karena BPJS Kesehatan itu jaringannya sangat banyak seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

"Kerahkan, diperbolehkan oleh presiden atau presiden memerintahkan menteri kesehatan supaya tidak banyak lagi yang meninggal isoman ini," ujarnya.

Baca Juga:

PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan

Sementara itu, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan obat COVID-19 melalui layanan telemedisin.

Namun Said Iqbal menilai, hal tersebut belum menjangkau banyak orang. Berbeda jika BPJS Kesehatan dapat diizinkan memberikan obat gratis di klinik-klinik hingga rumah sakit jaringan BPJS Kesehatan.

KSPI menegaskan juga menolak rencana Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar. Said Iqbal meminta jaringan BPJS Kesehatan juga dapat mendukung vaksinasi gratis.

"Kuncinya sekali lagi, BPJS Kesehatan boleh memberikan vitamin dan obat-obatan gratis dengan menggunakan provider dan jaringan klinik dan RS swasta. Itu insyaallah akan lebih memudahkan. Termasuk melakukan vaksinasi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

#Said Iqbal #KSPI #Buruh #COVID-19 #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Februari 2026
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Aksi buruh menolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 juta terus berlanjut. Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan dasar penetapan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Bagikan