KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juli 2021
KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (15/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya karyawan yang positif COVID-19 rupanya dianggap aib bagi sebagian perusahaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, ada larangan perusahaan terhadap pegawai yang positif COVID-19 melapor ke satgas lingkungan rumah saat menjalani isolasi mandiri.

Larangan tersebut dilakukan perusahaan karena jika banyak pegawai yang melaporkan positif corona, khawatir perusahaan akan ditutup.

Baca Juga:

Pengusaha di Bandung Diajak Nyumbang Oksigen Medis

"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke satgas COVID-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7).

Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif COVID-19 karena ada kekhawatiran perusahaan berhenti produksi.

Sebab bila diketahui ada buruh yang positif, sesuai aturan perusahaan ditutup sementara.

Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.

"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.


Said Iqbal menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden atau peraturan menteri agar menggratiskan obat dan vitamin melalui jaringan BPJS Kesehatan.

"Kalau beli sendiri gak mungkin karena pendanaan buruh itu terbatas apalagi kalau dia dibayar upahnya dipotong ketika isoman," imbuhnya.

Said Iqbal menilai, perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan perpres maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang mengizinkan BPJS Kesehatan memberikan vitamin dan obat terkait COVID-19 gratis kepada masyarakat.

Hal itu karena BPJS Kesehatan memiliki jaringan yang luas di seluruh tanah air.

"Yang paling mungkin keluarkan peraturan presiden atau minimal Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan BPJS Kesehatan memberikan gratis vitamin dan obat-obatan terkait dengan COVID-19, kenapa demikian, karena BPJS Kesehatan itu jaringannya sangat banyak seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

"Kerahkan, diperbolehkan oleh presiden atau presiden memerintahkan menteri kesehatan supaya tidak banyak lagi yang meninggal isoman ini," ujarnya.

Baca Juga:

PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan

Sementara itu, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan obat COVID-19 melalui layanan telemedisin.

Namun Said Iqbal menilai, hal tersebut belum menjangkau banyak orang. Berbeda jika BPJS Kesehatan dapat diizinkan memberikan obat gratis di klinik-klinik hingga rumah sakit jaringan BPJS Kesehatan.

KSPI menegaskan juga menolak rencana Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar. Said Iqbal meminta jaringan BPJS Kesehatan juga dapat mendukung vaksinasi gratis.

"Kuncinya sekali lagi, BPJS Kesehatan boleh memberikan vitamin dan obat-obatan gratis dengan menggunakan provider dan jaringan klinik dan RS swasta. Itu insyaallah akan lebih memudahkan. Termasuk melakukan vaksinasi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

#Said Iqbal #KSPI #Buruh #COVID-19 #PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Bagikan