KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas


Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (15/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
MerahPutih.com - Adanya karyawan yang positif COVID-19 rupanya dianggap aib bagi sebagian perusahaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, ada larangan perusahaan terhadap pegawai yang positif COVID-19 melapor ke satgas lingkungan rumah saat menjalani isolasi mandiri.
Larangan tersebut dilakukan perusahaan karena jika banyak pegawai yang melaporkan positif corona, khawatir perusahaan akan ditutup.
Baca Juga:
"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke satgas COVID-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7).
Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif COVID-19 karena ada kekhawatiran perusahaan berhenti produksi.
Sebab bila diketahui ada buruh yang positif, sesuai aturan perusahaan ditutup sementara.
Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.
"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.
Said Iqbal menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden atau peraturan menteri agar menggratiskan obat dan vitamin melalui jaringan BPJS Kesehatan.
"Kalau beli sendiri gak mungkin karena pendanaan buruh itu terbatas apalagi kalau dia dibayar upahnya dipotong ketika isoman," imbuhnya.
Said Iqbal menilai, perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan perpres maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang mengizinkan BPJS Kesehatan memberikan vitamin dan obat terkait COVID-19 gratis kepada masyarakat.
Hal itu karena BPJS Kesehatan memiliki jaringan yang luas di seluruh tanah air.
"Yang paling mungkin keluarkan peraturan presiden atau minimal Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan BPJS Kesehatan memberikan gratis vitamin dan obat-obatan terkait dengan COVID-19, kenapa demikian, karena BPJS Kesehatan itu jaringannya sangat banyak seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.
"Kerahkan, diperbolehkan oleh presiden atau presiden memerintahkan menteri kesehatan supaya tidak banyak lagi yang meninggal isoman ini," ujarnya.
Baca Juga:
PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan
Sementara itu, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan obat COVID-19 melalui layanan telemedisin.
Namun Said Iqbal menilai, hal tersebut belum menjangkau banyak orang. Berbeda jika BPJS Kesehatan dapat diizinkan memberikan obat gratis di klinik-klinik hingga rumah sakit jaringan BPJS Kesehatan.
KSPI menegaskan juga menolak rencana Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar. Said Iqbal meminta jaringan BPJS Kesehatan juga dapat mendukung vaksinasi gratis.
"Kuncinya sekali lagi, BPJS Kesehatan boleh memberikan vitamin dan obat-obatan gratis dengan menggunakan provider dan jaringan klinik dan RS swasta. Itu insyaallah akan lebih memudahkan. Termasuk melakukan vaksinasi," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
