KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 15 Juli 2021
KSPI Sebut Ada Perusahaan Larang Karyawan Positif COVID-19 Melapor ke Satgas

Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (15/7/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Adanya karyawan yang positif COVID-19 rupanya dianggap aib bagi sebagian perusahaan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, ada larangan perusahaan terhadap pegawai yang positif COVID-19 melapor ke satgas lingkungan rumah saat menjalani isolasi mandiri.

Larangan tersebut dilakukan perusahaan karena jika banyak pegawai yang melaporkan positif corona, khawatir perusahaan akan ditutup.

Baca Juga:

Pengusaha di Bandung Diajak Nyumbang Oksigen Medis

"Ada wanti-wanti terselubung, kalau kamu nanti isolasi mandiri di rumah jangan lapor ke satgas COVID-19. Ini fakta, data, kalau elite-elite di atas mungkin akan tidak mengakui ini," kata Iqbal dalam konferensi virtual, Kamis (15/7).

Iqbal menjelaskan, para buruh dilarang melaporkan kondisi mereka yang positif COVID-19 karena ada kekhawatiran perusahaan berhenti produksi.

Sebab bila diketahui ada buruh yang positif, sesuai aturan perusahaan ditutup sementara.

Penutupan berdampak pada pemasukan perusahaan yang berujung pada pemecatan pegawai.

"Kalau ditutup sementara pasti akan ada yang dirumahkan, sebagian besar buruh dipotong gaji atau upah, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi PHK," jelasnya.


Said Iqbal menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden atau peraturan menteri agar menggratiskan obat dan vitamin melalui jaringan BPJS Kesehatan.

"Kalau beli sendiri gak mungkin karena pendanaan buruh itu terbatas apalagi kalau dia dibayar upahnya dipotong ketika isoman," imbuhnya.

Said Iqbal menilai, perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan perpres maupun Peraturan Menteri Kesehatan yang mengizinkan BPJS Kesehatan memberikan vitamin dan obat terkait COVID-19 gratis kepada masyarakat.

Hal itu karena BPJS Kesehatan memiliki jaringan yang luas di seluruh tanah air.

"Yang paling mungkin keluarkan peraturan presiden atau minimal Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan BPJS Kesehatan memberikan gratis vitamin dan obat-obatan terkait dengan COVID-19, kenapa demikian, karena BPJS Kesehatan itu jaringannya sangat banyak seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

"Kerahkan, diperbolehkan oleh presiden atau presiden memerintahkan menteri kesehatan supaya tidak banyak lagi yang meninggal isoman ini," ujarnya.

Baca Juga:

PT KAI Temukan Calon Penumpang KRL Bawa STRP Tanpa Kop Perusahaan

Sementara itu, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan obat COVID-19 melalui layanan telemedisin.

Namun Said Iqbal menilai, hal tersebut belum menjangkau banyak orang. Berbeda jika BPJS Kesehatan dapat diizinkan memberikan obat gratis di klinik-klinik hingga rumah sakit jaringan BPJS Kesehatan.

KSPI menegaskan juga menolak rencana Vaksinasi Gotong Royong individu berbayar. Said Iqbal meminta jaringan BPJS Kesehatan juga dapat mendukung vaksinasi gratis.

"Kuncinya sekali lagi, BPJS Kesehatan boleh memberikan vitamin dan obat-obatan gratis dengan menggunakan provider dan jaringan klinik dan RS swasta. Itu insyaallah akan lebih memudahkan. Termasuk melakukan vaksinasi," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

#Said Iqbal #KSPI #Buruh #COVID-19 #PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Bagikan