Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen STRP di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.
MerahPutih.com - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta bakal menolak permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai yang perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). PTSP pun mengaku banyak pekerja yang ditolak lantaran perusahaan tidak punya NIB.
"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Benni, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.
Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran fail 500 KB untuk fail foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," imbuh Benni.
Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan/ badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan; 997 di sektor konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," ujar Benni.
Baca Juga:
Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot
STRP DKO hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id, mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Asp)
Baca Juga:
Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan
Hujan Deras Minggu (18/1) Sebabkan Banjir di Jakarta, ini Daftar Lokasi yang Tergenang
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan