Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Juli 2021
Pemprov DKI Tolak Pengajuan STRP Pekerja dari Perusahaan Tak Punya NIB

Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen STRP di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta bakal menolak permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai yang perusahaannya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). PTSP pun mengaku banyak pekerja yang ditolak lantaran perusahaan tidak punya NIB.

"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra.

Baca Juga:

Wagub Ingatkan Warga Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Selain itu, lanjut Benni, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem.

Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran fail 500 KB untuk fail foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," imbuh Benni.

Pengguna jasa KRL Commuter antri pemeriksanaan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Syarat STRP diberlakukan berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan menerbitkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)
Pengguna jasa KRL Commuter antri pemeriksanaan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Syarat STRP diberlakukan berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan menerbitkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.)

Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan/ badan usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan; 997 di sektor konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," ujar Benni.

Baca Juga:

Tak Bawa STRP, Sejumlah Pengendara Diputar Balik di Pos PPKM Daan Mogot

STRP DKO hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id, mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Asp)

Baca Juga:

Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran

#COVID-19 #PPKM Darurat #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Sebanyak 37 perusahaan ambil bagian dalam bursa lowongan kerja yang berlangsung hingga Rabu (29/7) ini.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Pemprov DKI Gelar Career Fest di GOR Ciracas Hari ini, Buka 2.000 Lowongan Pekerjaan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Momen tersebut menjadi istimewa mengingat Pramono Anung pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet Republik Indonesia pada periode 2015-2024.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Gubernur Pramono Bertemu Seskab Teddy, Bahas Penguatan Pengembangan MRT hingga LRT
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrokan di Matraman, Gubernur Pramono Dukung Proses Hukum hingga Tuntas
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Sang satpam memastikan hari ini ia telah kembali bekerja di area tempat kerjanya di kawasan Bundaran HI.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Hasil rekaman kamera pengawas milik Pemprov DKI di lokasi menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Bagikan