Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Tidak Sah, Ini Alasannya

Jumat, 21 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menjelaskan pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir, dikutip Jumat (21/2).

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Baca juga:

Jokowi Respons Pernyataan Hasto yang Minta KPK Periksa Dirinya dan Keluarga

Maqdir juga menyampaikan, KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP. Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Dia lantas menyoroti perihal penahanan Hasto oleh KPK. Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019.

Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum. Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.

Baca juga:

Sederet Karier Politik Mentereng Hasto Kristiyanto ‘Runtuh’ karena Berakhir di Penjara

Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan