Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Tidak Sah, Ini Alasannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 21 Februari 2025
Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Tidak Sah, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menjelaskan pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir, dikutip Jumat (21/2).

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Baca juga:

Jokowi Respons Pernyataan Hasto yang Minta KPK Periksa Dirinya dan Keluarga

Maqdir juga menyampaikan, KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP. Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Dia lantas menyoroti perihal penahanan Hasto oleh KPK. Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019.

Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum. Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.

Baca juga:

Sederet Karier Politik Mentereng Hasto Kristiyanto ‘Runtuh’ karena Berakhir di Penjara

Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” tandasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - 1 jam, 8 menit lalu
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - 1 jam, 40 menit lalu
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Bagikan