Tim Hukum Sebut Penahanan Sekjen PDIP Hasto Tidak Sah, Ini Alasannya


Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Maqdir menjelaskan pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir, dikutip Jumat (21/2).
“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.
Baca juga:
Jokowi Respons Pernyataan Hasto yang Minta KPK Periksa Dirinya dan Keluarga
Maqdir juga menyampaikan, KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP. Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.
Dia lantas menyoroti perihal penahanan Hasto oleh KPK. Menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019.
Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum. Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.
“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.
“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.
Baca juga:
Sederet Karier Politik Mentereng Hasto Kristiyanto ‘Runtuh’ karena Berakhir di Penjara
Maqdir pun menyampaikan, dalam membaca dasar dari surat perintah ini adalah, adanya laporan pengembangan penyidikan tanggal 18 Desember tahun 2024, dan ini berarti 2 hari sesudah pimpinan KPK dilantik.
“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru 5 hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk 2 perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
