Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Berlaku 13 November
Rabu, 03 November 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan koordinasi secara mendalam dengan Kepolisian Polda Metro Jaya perihal sanksi tilang bagi kendaraan motor dan mobil yang tak lolos uji emisi.
"Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 ini sudah siap uji emisi nya," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Baca Juga
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang
Adapun sesuai ketentuan besaran denda yang disepakati, yakni Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelangga kendaraan kendaraan roda 4.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Mungkin dengan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan nya nanti kita akan berlakukan," papar dia.

Untuk itu, Riza meminta, kepada semua kendaraan yang belum melakukan uji misi untuk segera melaksanakan. Hal ini sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Terlebih kendaraan yang lulus uji emisi bebas dari sanksi tilang.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya belum akan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Polisi masih akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.
"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11). (Asp)
Baca Juga