Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Berlaku 13 November


Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan koordinasi secara mendalam dengan Kepolisian Polda Metro Jaya perihal sanksi tilang bagi kendaraan motor dan mobil yang tak lolos uji emisi.
"Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 ini sudah siap uji emisi nya," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Baca Juga
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Tak Akan Langsung Ditilang
Adapun sesuai ketentuan besaran denda yang disepakati, yakni Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelangga kendaraan kendaraan roda 4.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
"Mungkin dengan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan nya nanti kita akan berlakukan," papar dia.

Untuk itu, Riza meminta, kepada semua kendaraan yang belum melakukan uji misi untuk segera melaksanakan. Hal ini sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Terlebih kendaraan yang lulus uji emisi bebas dari sanksi tilang.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya belum akan langsung melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Polisi masih akan terlebih dulu memberikan sosialisasi sebelum nantinya dimulai penindakan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait uji emisi kendaraan.
"Sanksi kan ada berbagai macam ada tilang, ada teguran. Kalau kita lihat trennya, kita akan lebih terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/11). (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
