Tiga Tersangka Korupsi Timah Dijerat Pidana Pencucian Uang
Kamis, 13 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial SG selaku komisaris PT SIP. Lalu SP selaku direktur utama PT RBT dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Baca juga:
"Tersangka dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Harli menyebut tersangka SG, SP dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.
Antara lain mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih Corporate Social Responsibility.
Baca juga:
"Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," ujarnya.
Harli belum bisa memberberkan aset apa saja yang disita Kejaksaan Agung. Sebelumnya, 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022 dikirim ke Kejaksam Negeri Jakarta Selatan.