Tidak Terima Jadi Tersangka di KPK, Bupati Sidoarjo Ajukan Gugatan Prapradilan

Selasa, 23 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor sebagai tersangka dalam dugaan suap. Sebelumnya, lembaga antirasuah lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Ternyata, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Tidak Hadiri Pemeriksaan di KPK

Gus Mudhlor tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimanaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," dikutip dari laman SIPP, Selasa (23/4).

Gugatan mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah teregister di PN Jaksel pada Senin 22 April 2024. Namun, untuk petitum permohonan yang diajukan Gus Mudlhor belom ditampilkan dalam website tersebut. (Pon)

Baca juga:

Jumat Ini, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Bupati Sidoarjo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan