Tiba di Bandara Halim, Eks Kepala PN Surabaya Langsung Digiring Penyidik Jampidsus
Selasa, 14 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono disebutkan turut terlibat dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan menyatakan pihak Ronald Tannur telah menyiapkan uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya.
Namun, Rudi belum sempat menerimanya karena uang itu masih berada di hakim Erintuah Damanik, yang menyidangkan Ronald Tannur.
Atas keterlibat dugaan keterlibatan itu, Kejaksaan Agung resmi mengamankan Rudi saat tiba di terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1) sore tadi, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga:
Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0
Ketika keluar dari pintu terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dahulu berjaga.
Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, dia menolak menjawab dan hanya berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Dilansir Antara, Jampidsus Kejagung mengamankan hakim mantan orang nomor satu di PN Surabaya masih dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. (*)