Terungkap Tujuan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Miliki 12 Senjata Api

Senin, 30 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Teka teki soal belasan senjata api ilegal di rumah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya terjawab.

Polri mengatakan, 12 senjata api di rumah tersangka kasus korupsi itu berizin dan legal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, tujuan kepemilikan senpi itu bukan untuk perlindungan diri.

Hal itu diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik.

Baca Juga:

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Senjata untuk olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Djuhandani menuturkan, berdasarkan penyelidikan, seluruh senpi itu terdaftar atas nama SYL. Beberapa di antaranya, kata dia, didapat dari hasil hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," jelas Djuhandhani.

Baca Juga:

KPK Panggil Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Djuhandhani menuturkan, senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.

"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. Selain menemukan sejumlah uang, KPK menemukan senjata api (senpi). (Knu)

Baca Juga:

Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan