Terungkap, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Adalah Tenaga Ahli Anggota Dewan

Senin, 21 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Terungkap bahwa pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta seorang lelaki berinisial NS berprofesi sebagai tenaga ahli dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, dengan korban N seorang pegawai honorer.

Korban berinisial N ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB beserta hasil visum yang dilaporkan korban di hari yang sama.

"Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," kata Kuasa hukum korban, Yudi kepada wartawan Senin (21/4).

Lanjut Yudi, dari keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.

Tindakannya berupa mencium paksa, hingga menggesek dan meraba alat vital korban. Korban juga melaporkan bahwa pelaku melakukan pelecehan secara verbal lewat chat yang mengandung pelecehan seksual.

Baca juga:

Sekwan DPRD DKI Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kantornya

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," urai Yudi.

Yudi menyebut saat ini korban mengalai trauma akibat kejahatan seksual ini. Korban kini juga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.

"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jakarta Augustinus menegaskan, bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut akan kami tindak tegas berupa teguran keras sampai pemecatan," ucap dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan