Terungkap, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Adalah Tenaga Ahli Anggota Dewan

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Terungkap, Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Adalah Tenaga Ahli Anggota Dewan

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkap bahwa pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta seorang lelaki berinisial NS berprofesi sebagai tenaga ahli dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, dengan korban N seorang pegawai honorer.

Korban berinisial N ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini teregister dalam nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB beserta hasil visum yang dilaporkan korban di hari yang sama.

"Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," kata Kuasa hukum korban, Yudi kepada wartawan Senin (21/4).

Lanjut Yudi, dari keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.

Tindakannya berupa mencium paksa, hingga menggesek dan meraba alat vital korban. Korban juga melaporkan bahwa pelaku melakukan pelecehan secara verbal lewat chat yang mengandung pelecehan seksual.

Baca juga:

Sekwan DPRD DKI Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kantornya

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," urai Yudi.

Yudi menyebut saat ini korban mengalai trauma akibat kejahatan seksual ini. Korban kini juga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.

"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jakarta Augustinus menegaskan, bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut akan kami tindak tegas berupa teguran keras sampai pemecatan," ucap dia. (Asp)

#Pelecehan Seksual #DPRD DKI Jakarta #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Kasus dugaan kekerasan seksual meledak di pesantren Bekasi. Lebih dari 10 anak menjadi korban berulang sejak 2023.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Skandal Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi Terbongkar! Sedikitnya 10 Anak Jadi Korban Sejak 2023
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Bagikan