Terseret Korupsi Proyek Tol Situbondo, Kepala Desa Blimbing Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Salah Satu tersangka tercatat sebagai Kepala Desa.

"Inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal, dalam keterangannya di Situbondo, Selasa (10/12).

Huda menambahkan tersangka lainnya berinisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.

Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta.

Baca juga:

Penyidik KPK Periksa Beberapa Orang Kontraktor di Situbondo

Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, lanjut Huda, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.

"Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda.

Lebih lanjut, Huda menepis tuduhan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.

"Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur pejabat Kejari Situbondo itu.

Baca juga:

13 Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

Pada awal September 2024 dilansir Antara, Kejari Situbondo mengumumkan status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat.

Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lainnya, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan