Terseret Korupsi Proyek Tol Situbondo, Kepala Desa Blimbing Jadi Tersangka


Ilustrasi pembangunan Jalan Tol. (ANTARA)
MerahPutih.com - Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Salah Satu tersangka tercatat sebagai Kepala Desa.
"Inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal, dalam keterangannya di Situbondo, Selasa (10/12).
Huda menambahkan tersangka lainnya berinisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta.
Baca juga:
Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, lanjut Huda, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.
"Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda menepis tuduhan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
"Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur pejabat Kejari Situbondo itu.
Baca juga:
Pada awal September 2024 dilansir Antara, Kejari Situbondo mengumumkan status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat.
Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lainnya, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
