Terseret Korupsi Proyek Tol Situbondo, Kepala Desa Blimbing Jadi Tersangka


Ilustrasi pembangunan Jalan Tol. (ANTARA)
MerahPutih.com - Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Salah Satu tersangka tercatat sebagai Kepala Desa.
"Inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal, dalam keterangannya di Situbondo, Selasa (10/12).
Huda menambahkan tersangka lainnya berinisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta.
Baca juga:
Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, lanjut Huda, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.
"Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda menepis tuduhan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
"Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur pejabat Kejari Situbondo itu.
Baca juga:
Pada awal September 2024 dilansir Antara, Kejari Situbondo mengumumkan status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat.
Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lainnya, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
