Terpidana Kasus Timah Suparta Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Suparta, Andi Ahmad, merasa keberatan karena kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut, dihukum untuk mengganti kerugian negara Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi timah.

Andi menilai putusan itu tidak adil lantaran uang yang diterima Suparta maupun perusahaannya sudah digunakan untuk menghasilkan bijih timah yang membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.

Baca juga:

Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

"Ini karena sudah ada hasilnya, yaitu biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional dan yang menikmati hasilnya kan PT Timah Tbk, bukan hanya klien kami," kata Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12).

Ia menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus tersebut, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai direktur utama di perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang resmi, bukan penambang ilegal.

Sementara terkait penyitaan harta, ia menyebutkan sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara, yakni pada 2015.

"Untuk itu kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut karena ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ucapnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan