Terpidana Kasus Timah Suparta Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Desember 2024
Terpidana Kasus Timah Suparta Keberatan Bayar Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun

Hakim Nonaktif Agung Gazalba Saleh. (Foto: MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Suparta, Andi Ahmad, merasa keberatan karena kliennya yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut, dihukum untuk mengganti kerugian negara Rp 4,57 triliun dalam kasus korupsi timah.

Andi menilai putusan itu tidak adil lantaran uang yang diterima Suparta maupun perusahaannya sudah digunakan untuk menghasilkan bijih timah yang membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.

Baca juga:

Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

"Ini karena sudah ada hasilnya, yaitu biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional dan yang menikmati hasilnya kan PT Timah Tbk, bukan hanya klien kami," kata Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12).

Ia menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus tersebut, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai direktur utama di perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang resmi, bukan penambang ilegal.

Sementara terkait penyitaan harta, ia menyebutkan sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara, yakni pada 2015.

"Untuk itu kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut karena ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," ucapnya. (*)

#Korupsi Timah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Indonesia
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Indonesia
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Indonesia
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Indonesia
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, bukan hasil korupsi suaminya.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Indonesia
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," kata Bambang Patijaya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negera jadi bukti keseriusan penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Prabowo menegaskan pemberantasan tambang ilegal timah di Babel bisa menutup kebocoran dana negara hingga triliunan rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Bagikan