Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Jumat, 14 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini menurutnya menjadi catatan serius bagi Polri.
Sugeng berharap masalah-masalah pribadi anggota Polri bisa dideteksi dini oleh institusi sebelum menjadi sebuah bentuk pelanggaran.
"Jadi ada upaya preventif mencegah adanya kondisi-kondisi kejiwaan yang bisa menjadi beban Polri ketika tidak bisa dideteksi,” kata Sugeng kepada wartawan dikutip Jumat (14/3).
Menurutnya, pendeteksian dan pengawasan persoalan anggota Polri melalui atasan. “Kalau dia kapolres tentu oleh kapolda," ucapnya.
Sugeng menyebut peran rekan kerja sesama polisi juga penting, untuk saling mengawasi. Jika ditemukan indikasi, ia berharap segera melaporkan ke atasan.
“Apalagi jika menemukan tanda-tanda yang tidak wajar dari sikap dan perilaku anggota Polri,” jelas Sugeng.
Baca juga:
Terancam Dipecat, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Sugeng menilai Polri terbuka dalam mengungkap kasus tersebut. "Kami mengapresiasi langkah ini, karena Polri berani membuka secara terbuka pelanggaran oleh anggotanya," tambahnya.
Ia mendorong agar proses etik dan persidangan kasus AKBP Fajar ini dilakukan secara terbuka. “Supaya publik terus memantau,” tutup dia.
Seperti diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri. (Knu)