Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar

Kamis, 28 September 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rita dijerat dua pasal karena menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam dua kasus tersebut, Rita menerima uang total sejumlah Rp 12,9 miliar yang terdiri dari Rp 6 miliar terkait suap, sedangnkan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.

"HSG (Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Bupati Rita," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Hari Susanto Gun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Suap tersebut diterima Rita dari Susanto terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan yang berkaitan dengan gratifikasi, Rita menerima uang sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

"Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka (Rita Widyasari) menjabat," jelas Basaria.

Sebagai penerima suap Rita disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

Sebagai pemberi suap HSG disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan