Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 September 2017
Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Kukar Kantongi Rp 12,9 Miliar

Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Facebook Rita Widyasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rita dijerat dua pasal karena menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam dua kasus tersebut, Rita menerima uang total sejumlah Rp 12,9 miliar yang terdiri dari Rp 6 miliar terkait suap, sedangnkan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.

"HSG (Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Bupati Rita," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Hari Susanto Gun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Suap tersebut diterima Rita dari Susanto terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan yang berkaitan dengan gratifikasi, Rita menerima uang sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

"Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka (Rita Widyasari) menjabat," jelas Basaria.

Sebagai penerima suap Rita disangka melanggar pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

Sebagai pemberi suap HSG disangka pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar pasal 12 huruf B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Pon)

#Rita Widyasari #Bupati Kukar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap #Kasus Suap #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah praktik korupsi, pungli, dan titipan siswa dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Soroti Praktik Pungli hingga Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Menag tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Kemenag Jelaskan Maksud Pernyataan tentang Pemberian untuk Pejabat tak Semuanya Gratifikasi
Bagikan