Terancam Denda Rp1 Miliar, Masih Mau Jadi Haters?

Senin, 05 Oktober 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Tekno - Sejak kemunculan sosial media, masyarakat cenderung lebih bebas mengekspresikan kefanatikannya terhadap para idola mereka. Namun selain sebagai penggemar, beberapa di antaranya muncul sebagai haters.

Haters adalah sebutan bagi mereka yang membenci seorang figur di ranah sosial media. Kemunculan para haters ini kerapkali dirasa menganggu seorang publik figur.

Farhat Abbas, misalnya. Pengacara kondang ini dijadikan tersangka karena dinilai sebagai haters Ahmad Dani. Hingga saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut.

Untuk anda yang merupakan salah satu haters, lebih baik anda berhati-hati dari sekarang. Pasalnya, hukum terkait haters ini sudah berlaku lama.

Hukum tersebut tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) terkait "Seseorang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan/pencemaraan nama baik".

Kemudian terkait hukuman, seorang haters juga bisa dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak enam miliar. Hukuman ini tertera pada Pasal 4S ayat (1) UU ITE.

Namun perkara ini akan diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dihina.

 

BACA JUGA:

  1. Rini Wulandari Tanggapi Santai Para Haters
  2. Selandia Baru Sahkan Undang-Undang Cyberbullying
  3. Bella Shofie Laporkan Haters ke Polisi
  4. Perang Haters dan Pendukung Jokowi Ramaikan Media Sosial

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan