Terancam Denda Rp1 Miliar, Masih Mau Jadi Haters?


Ilustrasi: Image courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net
MerahPutih Tekno - Sejak kemunculan sosial media, masyarakat cenderung lebih bebas mengekspresikan kefanatikannya terhadap para idola mereka. Namun selain sebagai penggemar, beberapa di antaranya muncul sebagai haters.
Haters adalah sebutan bagi mereka yang membenci seorang figur di ranah sosial media. Kemunculan para haters ini kerapkali dirasa menganggu seorang publik figur.
Farhat Abbas, misalnya. Pengacara kondang ini dijadikan tersangka karena dinilai sebagai haters Ahmad Dani. Hingga saat ini proses hukum keduanya masih berlanjut.
Untuk anda yang merupakan salah satu haters, lebih baik anda berhati-hati dari sekarang. Pasalnya, hukum terkait haters ini sudah berlaku lama.
Hukum tersebut tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) terkait "Seseorang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan/pencemaraan nama baik".
Kemudian terkait hukuman, seorang haters juga bisa dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak enam miliar. Hukuman ini tertera pada Pasal 4S ayat (1) UU ITE.
Namun perkara ini akan diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dihina.
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan

Parents Tinggal di Jakbar Wajib Tahu, 4 Puskesmas Buka Layanan Psikologis Klinik Anak Korban Bully

Laporkan Kim Se-ui dari HoverLab atas Tuduhan Pelecehan Siber, Tzuyang Malah enggak Ditanggapi Serius oleh Polisi

Dituduh Mata-Mata China, Dilecehkan di Ranah Daring, Tzuyang Gugat Youtuber HoverLab Kim Se-ui

Viral, Remaja Putri Dipukuli Pelaku dan Teman-Temannya di Tambora Gara-Gara Rebutan Pacar

Cegah Bullying dan Pelecehan, Dewan NasDem Minta Disdik Pemasangan CCTV Pintar di Sekolah

4 Manfaat Literasi Digital untuk Anak, Salah Satunya Terhindar dari Cyber Bullying

Bukan Diberi Pendampingan, 2 Korban Selamat Pesawat Jeju Air Malah Dihujat Netizen Korsel

6 Faktor Penyebab Anak Jadi Bully, Orangtua dan Guru Wajib Tahu Nih

Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologi Korban Bullying di SMAN 70 Jakarta
