Tepergok Selingkuh, Seorang Perempuan Seret Suami Pakai Mobil

Jumat, 20 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - INSIDEN kekerasan dalam rumah tangga kembali menyeret pelaku ke ranah hukum. Kali ini seorang perempuan berinisial MS, 31, nekat menyeret suaminya, AG, 35, menggunakan mobil di Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Polisi pun sudah menetapkan MS sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan saat ini perempuan berinisial MS sudah ditahan.

MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," kata Nicolas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/12).

Diduga, MS melakukan aksi tersebut dilakukan lantaran tepergok selingkuh. "Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Nicolas.

Baca juga:

Jadi Korban KDRT? Segera Lakukan 4 Hal Berikut Ini!



Diketahui, tersangka dan korban tidak sedang di tempat yang sama saat kejadian. Saat itu, tersangka berdalih akan tidur, tapi korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian. "Selanjutnya (korban) mengecek posisi ponsel tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.

Saat itu, korban berusaha menghampiri istrinya, tapi ditolak. Tersangka lalu masuk ke mobilnya. Namun, badannya belum masuk sepenuhnya ke mobil. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kurang lebih, setelah 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” jelas Nico.

Korban sempat menelepon istrinya tersebut setelah kejadian, tapi tidak pernah dihiraukan. “Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," tutur Nico.(knu)


Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan