MerahPutih.com - Ahli kejiwaan dilibatkan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29), guna melengkapi proses penyidikan. Alasannya, penganiayaan yang dilakukan pelaku terlalu sadis di luar batas kewajaran.
Sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis,
kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Rabu (24/6)
Menurut dia, pemeriksaan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama tiga tahun.
Baca juga:
"Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," tuturnya.
Penahanan di Sel Khusus
Selain pemeriksaan kejiwaan, Taufik kini ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan dijaga ketat petugas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh korban akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Baca juga:
Taufik Hidayat Ngaku Minum Miras saat Aniaya Pacarnya di Bandung Selama 3 Tahun
Penangkapan di Ciparay
Taufik ditangkap pada Selasa (23/6) sore di rumah kerabatnya di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Dilansir Antara, pelaku diduga menyekap dan menganiaya YTR di sebuah rumah indekos di Cileunyi hingga korban mengalami luka berat dan gangguan fungsi tubuh. (*)